| | Sebagai upaya melakukan amanat Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, UHAMZAH Medan menyelenggarakan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) ini, serta menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan peluang kepada masyarakat tamatan/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial/keuangan, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana pada jurusan yg disenangi, secara pantas dan berkualitas disesuaikan dng keunggulan UHAMZAH Medan.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan amanat Konstitusi 45 NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan sesuai Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sementara itu sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (khususnya pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial/keuangan.
Demikian juga berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 dan komitmen tinggi sehingga tidak memberatkan mahasiswa, dikarenakan selain dibantu dng subsidi silang, demikian juga diterapkan fasilitas untuk membuat menjadi ringan beban dana/biaya pendidikan, agar dapat mengangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat semuanya |
Rektor : Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum.Berdiri Sejak 1980 (cari dng Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP SEMESTER Universitas Amir Hamzah Medan⊠ Terakreditasi ⊠
Pendaftaran Mahasiswa BaruProgram Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : apabila kuota telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester depan langsung dibuka.
| ⍈ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⍈ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⍈ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa melalui Internet atau melalui Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa melalui surat, Telp., POS, Faksmile, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Jurusan
|
|
| | | UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
⚱ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Mhs (peserta pendidikan tinggi) Program Perkuliahan Pegawai di UHAMZAH Medan adalah person yg telah kerja begitu pula person yg belum kerja.
Pemecahan Primer (Solusi Cerdas)
Bagi masyarakat yg belum kerja serta relatif kesusahan di dalam hal memperoleh karier. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Pegawai di UHAMZAH Medan ini merupakan pemecahan cerdas / mantap untuk mendapatkan kerja. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah kerja, dan akhirnya memperoleh karir dari sesama mhsnya begitu pula dari dirinya sendiri. Serta meningkatkan pendidikan formalnya.
Bagi masyarakat yg telah kerja dan relatif kesusahan di dalam hal meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Pegawai di UHAMZAH Medan merupakan pemecahan cerdas / mantap untuk meningkatkan diri. Yaitu meningkatkan pendidikan formalnya serta meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| | Mhs yg kerja dng sistem perpindahan waktu (shift), tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Sebab sistem pendidikan tingginya dilaksanakan secara profesional serta berkualitas tinggi dgn mengintegrasikan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yg kerja dng sistem perpindahan waktu (shift) dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng prosedur tertentu.
Paling baik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), serta telah melaksanakan syarat-syarat paling penting untuk pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dng norma serta kode etik akademik.
- Kurikulum, waktu kuliah, dosen, sistem pendidikan, dan lain-lain, berdasarkan tuntutan dunia kerja
Tamatan/lulusannya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keahlian yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri berdasarkan keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada keilmuannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa/i yg tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengulang mata kuliah terkait di periode / tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | |
| |
| Bantuan Informasi Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WA : 0811 1990 9028 | |