Biaya kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain dilakukan penerapan bantuan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn memberi bantuan fasilitas utk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga serta tanpa agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial mahasiswa/i.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah kandungan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian pd Penjelasan UU tersebut tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling perlu karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan uang (finansial).
Serta berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Sebagai upaya mengerjakan kepentingan terkait UHAMZAH Medan mengadakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan Komitmen Sosial. Yaitu memberikan peluang kepada seluruh alumnus SMA/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, Sarjana / S1 / sederajat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan uang (finansial), utk meninggikan perkuliahan (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana (S-1) pd program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat serta berkualitas sesuai dgn keunggulan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Calon Mahasiswa dilaksanakan SETIAP SEMESTER
Ditujukan seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meninggikan perkuliahan ke Sarjana / S1 atau pindah program studi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : bila kapasitas telah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester berikutnya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mhs Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran dapat melewati Internet atau melewati Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat melewati POS, Faksmile, surat, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Mahasiswa/i (peserta perkuliahan) Kuliah Karyawan (P2K) di UHAMZAH Medan adalah orang yg telah berkarir dan orang yg belum bekerja.
Selama ini mhs yang telah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa meninggikan karir serta penghasilannya selama kuliah. Mereka memiliki penyempurnaan karir dan penyempurnaan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan mhs yg belum berkarir, akan memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya dan alumnusnya, terutama rekan-rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai enterpreneur, manajer, pegawai, petugas, Polri, dan lain sebagainya).
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak serta saling membantu memecahkan kerumitan masing-masing. Baik kerumitan di dalam hal pekerjaan, akademik, uang (finansial), dan masalah lainnya. Demikian juga dgn alumnusnya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumnus UHAMZAH Medan.
Solusi Primer (Penyelesaian Cerdas)
Utk masyarakat yg telah bekerja serta relatif kesulitan dalam mempertinggi karir serta meninggikan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UHAMZAH Medan yaitu solusi cerdas / penyelesaian bijak utk mempertinggi diri. Yaitu meninggikan kuliah formalnya juga mempertinggi pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UHAMZAH Medan ini yaitu solusi cerdas / penyelesaian bijak utk memiliki pekerjaan. Yaitu meninggikan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarir, serta akhirnya memperoleh pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswa/inya dan dari dirinya sendiri. Juga mempertinggi kuliah formalnya. . . . . ➡ tampilkan semua
UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
♣ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang
Perkuliahan tetap dapat diikuti dgn baik utk mahasiswa/i yg di dalam bekerjanya dituntut berkarier dgn sistem shift / penggeseran waktu, dikarenakan sistem pelaksanaan kuliah yang profesional & kompeten dan tetap menjaga kualitas perkuliahan dengan melakukan pembauran antara Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, mhs dapat mengikuti perkuliahan pd program lainnya dgn mekanisme tertentu.
Terbaik dan terpercaya di dlm hal pelaksanaan Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended), dikarenakan telah tunduk terhadap ketentuan / persyaratan terpenting utk pelaksanaan program tersebut, adalah :
Pelaksanaannya telah memenuhi seluruh yg dibutuhkan oleh dunia kerja.
Pelaksanaannya telah mengikuti kaidah akademik.
Alumnusnya juga sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sebagaimana bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd bidang kemahirannya, serta mengadakan penelitian.
Waktu perkuliahan yg fleksible dan tidak berbentrokan dgn jadwal kerja namun mhs tetap mempunyai kualitas waktu di dalam pembelajaran dan waktu luang yang cukup utk beristirahat/berlibur.
Mhs yang lulus juga memperoleh keahlian mengambil manfaat teknologi informasi berdasarkan bidang kemahirannya; bisa meninggikan ilmu serta pengetahuan; cakap dan terampil sesuai dgn bidang kemahirannya; bisa memecahkan masalah secara sistematis dan berlogika, mengambil manfaat data atau layanan informasi yang diberikan; dapat memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup berkarier secara mandiri; sanggup berperan aktif di dalam team kerja.
Sekiranya mhs memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift / penggeseran waktu, kerja ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa/i tersebut diberi ijin tidak masuk (absen) di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tagged / tags: hybrid, blended, perkuliahan, karyawan, universitas, amir, hamzah, medan, uhamzah, universitas amir, hamzah medan, sistem, terbuka kandungan undang, medan terakreditasi rektor, prof dr, medan orang yg, telah berkarir, orang, memperoleh pekerjaan dari, rekan rekan, mahasiswa, inya, bidang kemahirannya, mengadakan penelitian