Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat cermat agar dapat menolong masyarakat, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan penghasilan (keuangan) berwujud subsidi silang, juga diberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa dibayar per bulan sesuai kesanggupan penghasilan (keuangan) mahasiswa.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya pada Penjelasan UU tersebut diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah UU-RI No.20 Th.2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Namun diantara sebagian warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (utamanya karyawan / buruh). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan (keuangan) terbatas.
Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut UHAMZAH Medan menyelenggarakan Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Sosial. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 / Sarjana / sederajat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki penghasilan (keuangan) terbatas, utk memajukan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke program Sarjana pada jurusan yang diminati, secara patut serta berbobot / mutu sesuai keunggulan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ lihat semuanya
Utk alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan perkuliahan ke S1 / Sarjana atau pindah program studi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : sekiranya daya tampung sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester depannya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat via (menggunakan) Internet atau via (menggunakan) Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via (menggunakan) POS, Telp, Fax, surat, atau dapat langsung di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Para mahasiswa ini selalu bekerja sama serta saling membantu memperoleh menjabarkan dan solusi kesulitan masing-masing. Baik kesulitan di dalam hal pekerjaan, akademik, penghasilan (keuangan), maupun problematik lainnya. Juga dgn alumni/lulusannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumni/lulusan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ tampilkan semuanya
UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
✓ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dibentuk sedemikian rupa memakai Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yang diselenggarakan secara profesional dan cocok untuk mereka yang sudah kerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), agar mahasiswa yang sibuk berkarir tetap bisa menuntaskan kuliah tepat waktu sebagaimana masa studinya.
Paling dipercaya di dalam hal penyelenggaraan Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended), karena sudah mematuhi syarat / ketentuan mutlak penyelenggaraan program terkait, ialah :
Penyelenggaraannya sesuai dng semua yang dibutuhkan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, sistem kuliah, dsb).
Penyelenggaraannya sudah sesuai dng kaidah akademik.
Kompetensi dasar alumni/lulusan Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) di Universitas Amir Hamzah Medan diantaranya mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; sanggup menyesuaikan diri dgn seluruh perubahan; mempunyai kesadaran bahwa ilmu selalu dinamis (maju serta berkembang); bisa menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara dan bisa selalu belajar; bisa mengungkap struktur dan inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan dalam hal pemecahan problematik.
Mahasiswa yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang matakuliah tersebut di semester / tahun / periode berikutnya (kapan saja) tanpa dipungut biaya tambahan.
Waktu perkuliahan yang fleksible dan tidak berbentrokan dgn jadwal kerja namun mahasiswa tetap mempunyai bobot / mutu waktu di dalam pembelajaran dan waktu luang yang cukup utk beristirahat/berlibur.
Mahasiswa yang lulus juga memperoleh keahlian mengaplikasikan teknologi informasi sebagaimana bidang ilmunya; bisa memajukan pengetahuan; cakap dan terampil sesuai bidang ilmunya; bisa memperoleh menjabarkan dan solusi problematik secara sistematis dan berlogika, mengaplikasikan data atau layanan informasi yang dimiliki; dapat memakai konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup berkarir secara mandiri; bisa berperan aktif di dalam team kerja. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tagged: hybrid, blended, kuliah, ekstensi, s1, universitas, amir, hamzah, medan, uhamzah, kuliah ekstensi, universitas amir, uhamzah medan, medan keuangan mahasiswa, sesuai uud, 1945, pasal 31 ayat, 3 bahwa, perkuliahan, pindah jurusan ke, program sarjana, pada, sms whatsapp via, menggunakan pos, telp, fax, kredit semester, diselenggarakan secara, profesional, semester tahun periode, berikutnya